Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bagi Zona Kampanye, Sandiaga Bilang Begini

KPU Bagi Zona Kampanye, Sandiaga Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi zona kampanye akbar untuk kedua pasang capres-cawapres di Pemilu 2019.

Cawapres Sandiaga Uno, mengatakan masa kampanye terbuka itu sebagai sprint akhir jelang pencoblosan.

"Jadi ini menurut saya cukup ideal nanti kita akan sesuaikan ritme daripada kampanye karena ini adalah sprint 30 hari terakhir atau 21 hari terakhir menuju 17 April," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: Ayo Lapor e-KTP WNA yang Masuk DPT, Ini Caranya

Ia menambahkan, konsep kampanye terbuka akan disusun sangat strategis. Pasalnya, para ketua umum partai koalisi juga akan ambil bagian dalam upaya penggalangan suara memenangkan Pemilu 2019.

"Ya nanti disusun sangat strategis karena ketua umum partai akan turun di tempat-tempat yang sama dan ini kita harapkan bisa memobilisasi baik dari koalisi partai maupun relawan berpartisipasi mendorong mobilisasi para pemilih tanggal 17 nanti," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Buka Baju, Jokowi Naik KRL

Menurut Sandi, materi kampanye terbuka tidak akan lepas dari isu ekonomi. Juga akan memaparkan program tantang pendidikan dan kesehatan.

"Strategi khusus adalah fokus pada masalah ekonomi, lapangan pekerjaan, fokus untuk perbaikan dari pengolahan ekonomi bangsa ini, fokus penyampaian hal-hal yang positif membangun optimisme," terangnya.

Baca Juga: Prabowo Buka Baju, BPN Bilang 'Keren Bingit'

Sebelumnya, KPU telah mengundi pembagian zonasi pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pemilu 2019. Hasilnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan memulai kampanye akbar di Zona B, sedangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengawali kampanye akbar di Zona A.

Kampanye akbar Pemilu 2019 akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019. Zonasi kampanye akbar yang sudah ditetapkan untuk TKN dan BPN akan berlaku 2 hari, dan setiap setelah 2 hari kampanye akbar, TKN dan BPN akan bertukar zonasi kampanye.

Adapun daftar pembagian wilayah kampanye per zonasi di antaranya:

Zona A:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Riau

5. Jambi

6. Jakarta

7. Jawa Barat

8. Jawa Tengah

9. NTT

10. Kalimantan Barat

11. Kalimantan Tengah

12 Kalimantan Selatan

13.Sulawesi Utara

14. Sulawesi Tengah

15. Sulawesi Selatan

16. Maluku

17. Papua

Zona B yakni:

1.Bengkulu

2.Lampung

3.Sumatera Selatan

4.Bangka Belitung

5.Kepulauan Riau

6.Yogyakarta

7.Jawa Timur

8.Banten

9.Bali

10.Nusa Tenggara Barat

11.Kalimantan Timur

12.Kalimantan Utara

13.Sulawesi Tenggara

14.Gorontalo

15.Sulawesi Barat

16.Maluku Utara

17.Papua Barat

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: