Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Rommy, KPK Miris

Kasus Rommy, KPK Miris Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. | Kredit Foto: Antara/Indrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Apalagi, lanjut Syarif, Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi.

"Dan menjadi ajang penjaringan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat," ucap Syarif.

Baca Juga: Kemenag Konfirmasi Ruangan Menteri Lukman Disegel KPK

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Syarif juga menyampaikan bahwa KPK cukup banyak memproses pelaku korusi dari sektor politik, yaitu anggota DPR 70 orang, DPD satu orang, DPRD 165 orang, dan kepala daerah 108 orang.

"Sehingga setidaknya 344 orang pelaku korupsi yang diproses KPK adalah mereka yang menduduki jabatan politik. Korupsi ini dilakukan bersama pihak pihak lain di kementerian, daerah, dan swasta sehingga diperkirakan lebih dari 60 persen pelaku korupsi yang diproses KPK merupakan kasus korupsi di sektor politik," tuturnya.

Baca Juga: Ketum PPP Ditangkap, Kakanwil Kemenag Jatim 'Menghilang'

Dalam momentum Pemilu 2019, ucap dia, KPK juga mengingatkan agar masyarakat memilih dengan jujur, sesuai dengan slogan menuju pemilu berintegritas yang baru saja diusung KPK bersama KPU, yaitu "Pilih Yang Jujur".

Dalam kronologi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi". Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Syarif mengatakan pengumuman itu juga dapat dibuka secara online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Diduga terjadi komunikasi dan penemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl," ungkap Syarif.

Pada 6 Februari 2019, kata dia, Haris Hasanuddin diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris Hasanuddin sesuai komitmen sebelumnya.

"Pada saat ini lah diduga pemberian pertama terjadi," ucap Syarif.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI.

"HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.

"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Syarif.

AHB yang dimaksud itu Abdul Wahab, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP yang juga diamankan oleh KPK pada operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3).

KPK juga telah menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: