Jangan Pasang Iklan Politik Pas Masa Tenang, Kalau Nekat Langgar Akan Kena....
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta 10 platform media sosial dan layanan siaran langsung. Pertemuan itu membahas perihal pengendalian iklan kampanye di masa tenang pemilihan umum pada 14-16 April 2019.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan Pasal 490 Undang-undang Pemilu Tahun 2017, platform media sosial tidak boleh menayangkan iklan kampanye pada masa tenang. Pengguna-penggunanya pun demikian, sepanjang kontennya berbentuk advertorial atau iklan.
"Tim peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, atau pun orang yang tidak terikat, tidak boleh memasang iklan politik di platform pada masa tenang," kata Rahmat di konferensi pers yang dihelat di Ruang Pers Kemenkominfo, Senin (25/3/2019).
Sementara itu, konten unggahan oleh warga biasa seperti ajakan untuk memilih tidak termasuk dalam larangan itu. Sebab menurut Rahmat, itu agak sulit dilakukan terhadap masyarakat yang bukan simpatisan atau pun tim kampanye masing-masing calon.
Baca Juga: Paslon Wajib Laporkan Tiap Kampanye ke KPU, Jika Tidak?
Kepada Warta Ekonomi, ia berkata, "Kalau ajakan (dari warga biasa) agak sulit, kecuali dia tim peserta, tim kampanye, atau pun pelaksana kampanye. Jadi, kami akan adakan verifikasi (apakah mereka simpatisan), kami punya sistemnya, Kemenkominfo juga punya sistemnya."
Di sisi lain, Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani mengungkapkan, tim kampanye yang terdaftar dilarang mengunggah hal berbau kampanye selama masa tenang. Masing-masing peserta pemilu memiliki 10 akun resmi sebagai tim kampanye yang terdaftar di KPU dan Bawaslu.
"Kalau tim kampanye yang terdaftar itu pasti dilarang. Kalau masyarakat, kami tidak bisa batasi karena tidak mau menekan kebebasan masyarakat. 10 akun terdaftar itu diawasi," papar pria yang dipanggil Semmy itu.
Bagi pihak yang melanggar kesepakatan itu, akan dikenakan sanksi oleh Kemenkominfo. Hukumannya berbentuk penurunan konten iklan (take down) di platform bersangkutan, serta penindakan terhadap pengiklan jika terbukti menyalahgunakan kontrak dengan platform.
Semmy menjelaskan, "Misalnya pengiklan bilang ke platform untuk memasang iklan konten nonpolitik (di masa tenang), tapi malah pasang iklan politik, akan ditindak pengiklannya. Sementara dari platform karena sengaja meloloskan pemasangan iklan politik di masa tenang, yang dikenakan sanksi platform-nya."
Para platform yang menghadiri pertemuan itu, antara lain Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me, dan Kwai Go. Adapun platform yang menayangkan iklan politik diketahui ada dua, yakni Twitter dan Facebook.
Selain itu, turut hadir perwakilan Badan Pemenangan Nasional dan Bawaslu. Sementara itu, pihak KPU dan Tim Kampanye Nasional berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Iklan Kampanye PSI di TV Disorot, Ketua DPP Sebut Asal Uangnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti