Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah akan menutup media sosial pada masa tenang menjelang Pemilu Presiden 2019 yaitu 14 hingga 16 April.
"Itu hoax, (bahwa) Kominfo tutup media sosial tiga hari," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Akun Buzzer Unggah Konten Politik di Medsos saat Masa Tenang? Begini Kata Kemenkominfo....
Hal yang diatur oleh Kemenkominfo pada masa tenang kampanye tersebut adalah platform jejaring sosial dilarang menayangkan iklan kampanye berbayar.
Kemenkominfo mengadakan pertemuan yang diikuti perwakilan dari Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me dan Kwai Go, sepakat untuk melarang iklan kampanye berbayar yang berasal dari pemasang iklan mana pun, berlaku untuk segala jenis iklan politik yang terpasang di platform jejaring sosial.
"Semua bentuk iklan kampanye," kata dia.
Kemenkominfo meminta platform media sosial untuk segera menurunkan iklan kampanye berbayar jika ditemukan beredar pada masa tenang menjelang 17 April. Jika melanggar, platform dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan sanksi keras berupa penutupan layanan jika terindikasi membiarkan iklan kampanye beredar secara masif selama masa tenang di media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo