Bawaslu Banyuwangi kini tengah memproses penghadangan kampanye Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar, 19 Maret lalu. Bahkan telah memanggil pelapor untuk diperiksa lebih lanjut.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman, mengatakan laporan penghadangan Cawapres Sandiaga dari BPN Kabupaten Banyuwangi di Muncar, sudah diregistrasi dan hari ini digelar pembahasan tahap awal.
"Sampai saat ini masih kita periksa atas nama Khoirul Anam, sebagai warga negara yang punya hak pilih," ujarnya di Banyuwangi, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: Duet Sandiaga-Al Ghazali Nyanyi "Hadapi dengan Senyuman", Hibur Ahmad Dhani?
Anang bercerita adanya pelaporan itu, karena segerombolan massa yang diduga melakukan penghadangan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar. Padahal tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
"Di sana disinyalir ada kerumunan massa yang kemungkinan bisa terjadi bentrok, akhirnya kampanye dialihkan. Mungkin itu yang dijadikan dasar pelaporan BPN 02," jelasnya.
Baca Juga: Sandiaga: Prabowo Fokus pada Sumber Daya Manusia
Selanjutnya Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan klarifikasi. Pada Senin (1/4/2019) sore dilakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi.
"Rabu (3/4/2019) depan baru dijadwalkan klarifikasi terlapor. Jumlah yang dilaporkan sebanyak 4 orang," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: