- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Khawatir Tak Profesional, Pengembang Tolak Serahkan Pengelolaan Rusun ke Warga
Peraturan Menteri (Permen) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik terus menuai kontroversi. Salah satu kekhawatiran adalah adanya sekelompok orang demi kepentingan pribadi dan golongan, yang ingin menjadi Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Demikian disampaikan pengamat hukum properti, Erwin Kallo dalam seminar rumah susun di Jakarta, Senin (1/4/2019). Dia menduga ada oknum-oknum yang mempunyai kepentingan dengan P3SRS, sebab potensi dana dari biaya pengelolaan gedung atau iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dalam sebulan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, peraturan yang mewajibkan pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga, dapat dijadikan alat bagi oknum-oknum yang memang mempunyai niat menguasai P3SRS.
"Secara sistematis, terlihat upaya oknum-oknum untuk merebut pengelolaan P3SRS. Nuansa itu ada dan terlihat terstruktur. Ada oknum-oknum yang berlindung di balik Pergub 132, yang ternyata mereka juga memiliki apartemen dan ingin merebut pengelolaan," ujar Erwin.
Baca Juga: Kementerian PUPR Diminta Lindungi Pembeli Rumah
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia, Mualim Wijoyo mengatakan, ada salah kaprah lantaran menginginkan pengembang tidak mendominasi dalam mengambil keputusan saat pengembangan dan pengelolaan apartemen. Menurutnya, pengembang menginginkan apartemen atau rusun yang dibangunnya bisa terus terjaga dan terkelola dengan baik.
Jika pengelolaannya tidak baik, maka nama pengembang yang akan tercoreng dan sulit untuk membangun atau menjual produk apartemen di masa yang akan datang. Para pengembang menolak aturan one man one vote yang justru diamanatkan dalam Permen Nomor 23 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 132 Tahun 2018.
"Sedangkan UU 20/2011 Pemilihan Pengurus PPPSRS tidak diamanatkan, namun Permen 23/2018 dan Pergub 132/2018 justru menambahkan hal tersebut, menurut saya itu bertentangan dengan UU," tambah Mualim.
Kritik terhadap peraturan itu juga telah disampaikan oleh pemilik salah satu apartemen di Jakarta dan juga advokat, Razman Arif Nasution. Ia mengaku sejak tinggal di apartemen pada 2010, tidak ada masalah berarti yang muncul. Menurutnya, P3SRS yang ada berjalan dengan baik dan transparan. Tetapi, dengan hadirnya Pergub 132 Tahun 2018 yang memaksa adanya rapat umum anggota luar biasa untuk seluruh apartemen di Jakarta justru memunculkan kekisruhan.
Untuk itu, Razman meminta Pergub ini dikaji ulang. Menurutnya, secara keseluruhan Pergub itu sudah sangat baik. Hanya saja, ia mengkritisi Pergub Pasal 4 Ayat 2 yang menyatakan bahwa P3SRS dapat membentuk atau menunjuk pengelola dalam mengelola apartemen, yang dikhawatirkan membuat banyak orang berbondong-bondong membentuk P3SRS.
"Padahal mengelola apartemen bukanlah hal yang mudah, perlu badan atau orang yang profesional dalam melakukan pengelolaan. Itu terkait dengan keamanan dan layanan untuk penghuni yang jumlahnya ribuan," ujarnya.
Baca Juga: Ajib! Kini Urus Sertifikat Apartemen di DKI Lebih Mudah
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti