Dalam upaya peningkatan kesejahteraan pada masyarakat dalam kelompok khusus perikanan, pemerintah memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus Perikanan Rakyat. KUR ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perikanan rakyat.
Ketentuan Umum KUR Khusus Perikanan ini sebagai amanat dari Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan.
Dasar pijakannya adalah Permenko No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Permenko No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Adapun tujuannya adalah memperhatikan kebutuhan pembiayaan di sektor produksi khususnya untuk petani, peternak, nelayan dan petani garam yang meningkat, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah berkoordinasi dengan Penyalur KUR guna meningkatkan penyaluran KUR Peternakan Rakyat, KUR Perikanan Rakyat, dan KUR Garam Rakyat, dan KUR di sektor lainnya.
Baca Juga: Ini Skema KUR 2019 yang Dicanangkan Pemerintah
Sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat atas kebijakan KUR di sektor produksi tersebut, perlu adanya kegiatan penyaluran KUR yang dihadiri oleh Presiden RI sehingga dapat mendorong peningkatan penyaluran KUR di sektor produksi selanjutnya.
Dalam operasionalnya, KUR Khusus ini diatur jumlah plafon di atas Rp25 juta, dan paling banyak sebesar Rp500 juta setiap individu anggota kelompok, dengan suku bunga 7% efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
Adapun, jangka waktunya yaitu paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja, dan paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
Dalam rangka membantu petani, peternak, dan nelayan saat mengangsur KUR Khusus, maka dimungkinkan skema pembayaran KUR khusus, dimana penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala, dan pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR.
Baca Juga: Tiga Terobosan BRI Tingkatkan Jangkauan KUR di Era Digital
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: