Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan buzzer politik yang telah terdaftar di KPU bukan merupakan kewenangan pemerintah. Hal itu dikatakan Rudi jelang memasuki masa tenang Pemilu.
Baca Juga: Rudiantara: Banyak Perusahaan Besar di Indonesia tapi Masih Jago Kandang
"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara saat ditemui di Pangandaran, Jabar, Selasa (10/2/2019).
Rudiantara menilai saat ini terdapat dua golongan "buzzer", kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di KPU, kedua buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut. Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.
"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," ucap Rudi.
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Sebelumnya, Kominfo meminta "platform" media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April. Kementerian meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: