Pengeroyokan Siswi di Pontianak, KPAI Minta Polisi Terapkan Peradilan Pidana Anak
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati menyesalkan pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak terhadap Audrey yang viral di medsos.
Baca Juga: KPAI: Jangan Bebaskan Anak Main Game Online
Dia meminta Polisi memproses dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Dalam UU itu menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi," kata Rita.
Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti yang meminta kepolisian mengusut tuntas kasus itu.
"Mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA," tambangnya.
KPAI/KPPAD Pontianak, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: