Wali Kota Pasuruan nonaktif Setyono dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Baca Juga: Ada "Trio Kwek-Kwek" dalam Suap Walikota Pasuruan
"Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,26 miliar," kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, saat membacakan surat tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jika terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa sesuai dengan besarnya uang pengganti.
"Jika harta sitaan tidak cukup sebagai uang pengganti, terdakwa harus menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun penjara usai menjalani kurungan pidana," katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan dan mengamankan tujuh orang, yaitu Wali Kota Pasuruan Setiyono, Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta/perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir, swasta/pemilik CV Mahadir Hud Muhdlor, staf Bapenda/keponakan Setiyono, pengelolaan keuangan Hendrik, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini
"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan commitment fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," ungkap Alex.
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek (PLUT-KUMKM) adalah sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat