Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan polisi atau TNI tidak diperbolehkan memegang salinan hasil penghitungan suara atau formulir C1.
"Polisi tidak boleh pegang salinan C1. Yang pegang C1 kan KPPS dan wajib diberikan salinannya ke saksi dan pengawas," ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Ia menegaskan, Pasal 390 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur dengan jelas siapa saja pihak yang memegang dan mendapatkan salinan C1. Dalam UU Pemilu tersebut, dikatakan pihak yang memegang C1 adalah KPPS dan salinannya diberikan kepada saksi dan pengawas.
Baca Juga: Bawaslu NTB Rekomendasi 14 TPS Pemungutan Suara Ulang
"C1 plano kan KPPS pegang, nanti diserahkan pada saat rekapitulasi di PPS dan PPK. Yang wajib diberikan salinanya kepada saksi dan pengawas," katanya.
Namun, lanjut Bagja, tidak menjadi masalah jika polisi atau TNI hendak mendokumentasikan salinan C1 tersebut. Pasalnya, proses pungut-hitung di TPS dan rekapitulasi berjenjang dilakukan secara terbuka sehingga semua pihak bisa mendokumentasikan salinan C1 tersebut.
"Polisi, TNI motret C1 boleh, jangankan relawan, jangankan polisi wong orang lewat motret boleh. Lagi penghitungan difoto, silakan. Kan terbuka, kenapa penghitungan terbuka? Ya maksudnya itu, masyarakat bisa mengawal, masyarakat bisa tahu. Sekarang kawal-kawal pemilu, itu kan motret, nggak ada masalah kok. Nanti disandingkan, siapa tahu ada permasalahan di KPU," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim