Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan upaya penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak efektif dalam memberantas korupsi. Sebab, masih banyak pejabat yang tertangkap tangan.
Ia menjelaskan, jika negara serius menangani korupsi, harusnya ada perubahan pada level politik pencegahan pengelolaan negara dalam kerangka pencegahan korupsi. Maka, dalam kerangka itu tidak bisa hanya bertempur menggunakan hukum pidana alias main penjara.
“Faktanya, main tindak terus, tindak terus tapi sama aja gitu kan tidak berkurang, seolah-olah tidak ada apa-apa tindakan-tindakan itu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Baca Juga: Hakim PN Balikpapan Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Menurutnya, meski terlihat betul ada efek keluar dan pesan menakutkan atau mencegah dari penindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam memberantas korupsi seperti yang dikenal operasi tangkap tangan. Tetapi, faktanya tidak memberikan efek jera.
“Dalam faktanya tidak bekerja, tidak efektif juga. Itu menunjukkan bahwa cara kita menangani, politik kita menangani korupsi ini keliru,” katanya.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Fraksi Demokrat Selama Dua Jam, Hasilnya?
Margarito menambahkan, kelirunya karena cuma mengandalkan hukum pidana dan tidak mendrive secara sungguh-sungguh. Misalnya, pencegahan dalam bentuk penciptaan tatanan dengan mengandalkan sanksi administrasi. Padahal, pola pelaku korupsi itu hanya mark up dan suap.
“Kalau kita lihat korupsi-korupsi ini kan mark up dan suap, cuma itu. Bagaimana bisa mark up tak terkendali, suap itu karena sebagian orang berbagi untuk dari nilai proyek. Nah, mark up harus diketahui jauh sebelum proyek atau anggaran itu dilaksanakan. Harus dicegah diawal, cuma masalahnya sistem kita tidak cukup handal untuk mencegah persoalan seperti itu,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: