Suhu politik jelang penetapan pemenang Pilpres 2019 memanas. Kubu 02 melakukan perlawanan dengan menggugat Bawaslu dan KPU. Para relawan 02 bahkan turun ke jalan memprotes hasil pemilihan.
Namun, pernyataan-pernyataan kontroversial yang dilontarkan sejumlah tokoh 02 mendapat respons aparat. Petugas langsung memproses aduan makar yang dituduhkan ke politikus 02.
Berikut tiga nama yang baru-baru ini dipolisikan karena tuduhan makar.
1. Eggi Sudjana
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Bahkan, polisi telah melayangkan surat panggilan perdana kepada anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
"Iya, betul (Eggi tersangka), besok Senin (13/5) dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dilansir Republika, Sabtu (11/5/2019).
Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan people power.
Eggi menilai polisi telah melanggar dan tidak netral terkait penetapan tersangka makar terhadapnya. Dia menganggap kepolisian tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku makar tidaklah sembarangan.
Baca Juga: Katanya Teman, Ditanya Soal Eggi Sudjana, Mardani Ogah Jawab
"Kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," kata Eggi yang juga seorang pengacara ini.
Menurut dia, ada tiga kategori makar, yakni makar terhadap keselamatan presiden dan wakil terdapat dalam Pasal 104 KUHP, makar terhadap sebagian wilayah Indonesia dalam Pasal 106 KU HP. Kemudian makar terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 107 KUHP. Eggi merasa tidak melakukan salah satu di antaranya.
2. Kivlan Zen
Purnawirawan TNI Kivlan Zen dicegah Polri saat hendak terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (10/5/2019) malam. Kivlan dicegah ke luar negeri melalui surat yang diberikan oleh Bareskrim Polri.
"Betul penyerahan surat panggilan, dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah (diteruskan suratnya) melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Berdasarkan surat Bareskrim dengan Nomor B/3248.Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019, Kivlan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dikhawatirkan Kivlan melarikan diri dari kasus kriminal yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Kivlan dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
3. Permadi
Politikus senior Partai Gerindra Permadi dipolisikan oleh politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma terkait dugaan tindakan makar, Jumat.
Stefanus melaporkan Permadi ke Polda Metro berdasarkan video yang menyebar di masyarakat. Di video itu, terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.
Dalam laporan yang dibuatnya, Stefanus menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan sejumlah screenshoot dari media sosial. Laporan itu pun diterima dengan nomor: LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan atau pasal 4 juncto pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapan Permadi yang mengajak untuk melalukan revolusi dalam sebuah video yang tersebar di situs berbagi video YouTube.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti