Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihaknya memanggil Direktur PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti)," katanya, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Bowo Siapkan 400 Amplop Serangan Fajar, Nusron 600 Ribu
Lanjutnya, selain Direktur Pupuk Indonesia, penyidik KPK juga akan memeriksa pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang dan satu orang pihak swasta yakni Agus Rustiana.
Sebelumnya, dalam kasus ini sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaitu, Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND) dan AWI sendiri.
Seperti diketahui, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Tak hanya itu, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ketua DPRD Tulungagung Raih Suara Terbanyak di Dapilnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil