Dua terdakwa muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan aktris Vanessa Adzania alias Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Intan Permatasari alias Winindya, dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka dinilai terbukti bersalah.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Sri Rahayu dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 27 Mei 2019. Tentri dan Winindya dinilai melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Tentri, Robert Mantinia, meyakini kliennya tidak bersalah. Karena itu, dia memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Hal yang sama disampaikan penasihat hukum Winindya. "Harapan kami bebas," kata Robert.
Terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska, di hari yang sama menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa. Sementara sidang terdakwa penyebaran foto asusila, Vanessa Angel, ditunda. Dua ahli yang dipanggil tidak hadir ke pengadilan.
Salah satu penasihat hukum Vanessa, Teguh Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan menghadirkan dua ahli dalam sidang selanjutnya. Dia ogah menyebutkan identitas ahli yang diundang untuk dimintai pendapat. "Ahli pidana umum dan ahli ITE," ujarnya. (mus)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: