Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengajukan permohonan pencabutan praperadilan kliennya saat mengawali persidangan perdana.
"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 10 Mei 2019. Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel register 51 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," kata Pitra mengawali persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Hakim tunggal Ratmoho yang memimpin praperadilan langsung mengabulkan permohonan tersebut. "Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara 51. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal saya nyatakan permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," kata Ratmoho pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Eggi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari seruan people power yang disampaikan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (ase)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: