Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, tidak banyak bicara usai dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Nicke diperiksa KPK untuk mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
"Ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan saja waktu saya menjabat," ujarnya usai diperiksa KPK, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: Bos Pertamina Kembali Digarap KPK
Lanjutnya, ia mengaku dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya seputar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN Persero.
Sebelumnya, saat diperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi pembangkit listrik, Kamis (2/5), dirinya hanya mengatakan diperiksa sebagai mantan pejabat di PLN.
"Tadi saya ditanya kurang lebih sama seperti yang ditanya sebelumnya. (Sebagai) mantan Direktur di PLN, itu saja." ucapnya.
Sekedar informasi, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.
Baca Juga: Dapat Predikat WDP dari BPK, Masinton Tantang KPK Buka-bukaan soal Laporan Keuangan
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Sebelum Sofyan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kotjo, Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp 4,75 miliar untuk membantu Kotjo melobi pihak PLN supaya bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil