Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bertanggungjawab Usut Pelaku Penembakan 22 Mei

Polisi Bertanggungjawab Usut Pelaku Penembakan 22 Mei Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, sepakat alasan Polri yang lamban dalam mengusut jatuhnya korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Tidak diketahuinya tempat kejadian perkara (TKP) temuan jenazah jadi alasan sulitnya mengungkap kasus tersebut.

"Itu hasil penelusuran kita juga sama. Kita menemukan misalnya ada informasi dari keluarga yang meninggal dia juga tidak tahu di mana dulu jenazah keluarga itu ditemukan, teman-temannya juga tidak tahu," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dari penelusuran, Komnas HAM hanya mendapat informasi dari seorang teman yang menyebut seorang korban tewas dalam rusuh di Petamburan, Jakarta. Namun, untuk korban lain, Komnas HAM mengaku mendapat data yang samar.

Kendati demikian, Komnas HAM tetap menuntut Polri untuk segera mengusut jatuhnya korban tewas. Terlebih lagi, sudah mengantungi fakta, empat korban tewas diketahui karena peluru tajam dan sudah dua peluru ditemukan.

Baca Juga: Komnas HAM Tak Mau Ikut Campur Urusan TGPF, Kenapa ya?

"Makanya harus dicari siapa yang menembakkan peluru tajam itu. Karena memang betul dari delapan, yang meninggal tertembak itu empat, diautopsi dan hanya dua didapati pelurunya, saya kira semua bisa meyakini bahwa itu pasti karena peluru tajam," jelasnya.

Ia menegaskan, Polri bertanggung jawab dalam mengusut siapa pelaku penembak tersebut. Meskipun, Komnas HAM sendiri memahami sulitnya mengusut perkara karena alasan tidak diketahuinya tempat kejadian perkara.

"Mereka (polisi) tentu bertanggungjawab untuk mencari siapa yang menembakan itu. Itu yang tadi kita katakan kita bisa memahami juga bahwa tidak gampang untuk menemukan itu karena TKP saja itu masih kabur," terangnya.

Dalam mengusut korban tewas itu, Komnas HAM juga meminta polisi tak sekadar mengedepankan kecepatan. Meminta polisi juga cermat mematuhi kaidah-kaidah penegakan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: