Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Duit Rp13 M Jokowi, Tim Hukum Prabowo Sesat?

Soal Duit Rp13 M Jokowi, Tim Hukum Prabowo Sesat? Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani tuding pernyataan duit Rp13 miliar Jokowi-Ma'ruf yang dikeluarkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menyesatkan. 

Menurutnya, pernyataan BW mengenai dana miliar dari kocek pribadi Jokowi dibuat untuk mengesankan bahwa kekayaan Jokowi bertambah banyak dalam waktu 13 hari.

"Wong itu bisa dijelaskan kok bahwa mereka itu misleading. Contoh bahwa misleading-nya seperti ini kan dikesankan seolah-olah dalam waktu 13 hari uang kasnya Pak Jokowi itu bertambah," katanya kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Sebaiknya Jokowi dan Prabowo Hadir di MK Besok

Lanjutnya, ia menjelaskan letak kesalapahaman tersebut. "Padahal tanggal 12 April itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut off date-nya itu adalah tanggal 31 Desember," jelasnya.

Sambung politisi PPP ini, "Nah yang misleading missleading kepada publik seperti ini harusnya kalau seorang lawyer harus dihindari," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo mempersoalkan sumber dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, ada Rp13 miliar duit sumbangan yang misterius.

Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp19.508.272.030.

Baca Juga: Kubu Prabowo Yakin Gugatannya Bakal Diterima MK

"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704," kata BW, Rabu (12/6) malam.

Sambungnya, "Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?" tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: