Para advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju (AIM) melaporkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Menurut salah satu pelapor, Sandi Situngkir, pelaporan dilakukan karena tokoh yang akrab disapa BW itu dinilai melanggar sejumlah aturan karena sebagai advokat.
Bambang juga menjadi pejabat publik yang menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun, jabatan Bambang adalah salah satu anggota di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), tim yang membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan pemerintahan.
"Fakta-fakta di masyarakat, termasuk fakta-fakta yang sudah kami dapatkan dari SK Gubernur DKI Jakarta, memang rekan sejawat Bambang Widjojanto itu masih menjadi pejabat," ujar Sandi usai melakukan pelaporan di Peradi Luhut MP di Menteng, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Sandi menyampaikan aturan yang dilanggar BW adalah UU Advokat, juga kode etik advokat. Ketentuan-ketentuan itu melarang seorang advokat menjadi pejabat yang menerima penghasilan dari anggaran pemerintah.
"Undang Undang Advokat dan kode etik advokat, dengan demikian melarang yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai advokat," kata Sandi.
Sandi juga meyakini, sebagai advokat resmi sejak 1990-an, BW pasti menyadari pelanggaran yang ia lakukan. Meski demikian, BW tetap bergabung dengan tim yang membantu Anies.
"BW menyadari betul itu, tetapi kemudian, ia melanggarnya. Saya kira rekan BW itu sudah punya pertimbangan-pertimbangan sendiri yang menurut kami tidak rasional," tutur Sandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: