Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juli mendatang. Pencairan tersebut di lakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli.
“Jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli. Proses sekarang sudah dilakukan. Karena sekarang sudah selesai Lebaran, jadi semua satker-satker yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan. Pencairannya dibedakan dengan THR diarahkan untuk menyambut masa sekolah baru.
Sementara Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan-RB, Mudzakir, menambahkan aturan pemberian gaji ke-13 telah di terbitkan.
Baca Juga: Lowongan PNS Bakal Terbuka Lagi, Jumlahnya Fantastis
Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasar aturan tersebut, gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/ Polri diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Menurutnya, ada beberapa komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
“Sementara untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tam bahan penghasilan,” katanya.
Ia berharap gaji ke-13 dapat membantu mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara. “Baik itu PNS, TNI/Polri, ataupun pensiunan dalam meringankan beban biaya pendidikan. Salah satunya biaya pendidikan menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim