Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setiap Perusuh 22 Mei Terima Bayaran Sebesar. . .

Setiap Perusuh 22 Mei Terima Bayaran Sebesar. . . Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes, Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil Brimob saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 disinyalir mendapatkan bayaran Rp300 ribu per orang.

Hengky menyatakan saat ini, pihaknya telah mengantongi identitas pihak yang memberikan uang itu dengan tujuan agar membuat kerusuhan dan penjarahan.

"Mereka mendapat bayaran masing-masing Rp300 ribu per orang," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga: Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Ditangguhkan karena. . .

Saat ini, Polres Jakarta Barat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan pembakaran tersebut. Mereka adalah, Supriyanta Jaelani alias Vianz Jinkz, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.

Keempat tersangka itu disebut-sebut telah membakar serta mencuri senjata api dan uang ratusan juta saat kerusuhan pecah di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Kekinian, pihaknya tengah memburu dalang yang menyuruh keempatnya membakar mobil milik Brimob.

"Kami masih kejar sampai saat ini," ucap Hengki.

Baca Juga: Lewati Masa Kritis pada 22 Mei, Wiranto Ucapkan Syukur

Lebih jauh, Hengki menegaskan jika keempat tersangka disuruh untuk melakukan kerusuhan di Slipi pada tanggal 22 Mei. Selain merusuh, mereka juga menjarah tas berisi senjata api serta uang Rp50 juta.

"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," tutur Hengki.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: