Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, langkah tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan terhadap saksi yang akan diajukan ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena mereka khawatir tidak aman, diancam, dan ditakut-takuti, justru dinilai sebagai teror bagi masyarakat.
“Kami memanggangap justru laporan ke LPSK itu satu teror psikologis kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK,” ujarnya di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2019).
Baca Juga: Yusril: Kami Menolak Permohonan Prabowo
Yusril menilai, hal ini justru menunjukkan bahwa Tim Hukum Paslon 02 tidak mampu menghadirkan saksi yang betul-betul dapat memberikan kesaksian di dalam persidangan. Saksi yang harus disumpah lebih dulu dan harus mengatakan apa yang mereka lihat, dengar dan mereka tahu tentang satu fakta yang terjadi.
“Nah karena tidak mampu menghadirkan, lantas, 'Oh kami ditakut-takuti, oh diteror' dan sebagainya. Ini bisa terjadi. Jadi kami berharap masyarakat dapat secara jelas memahami bahwa dari pihak kami betul-betul menginginkan supaya persidangan ini berlangsung fair dan adil, dan semua pihak yang berperkara dalam persidangan ini diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengemukakan apa saja yang mereka kemukakan,” tutur Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Baca Juga: Sandi Bakal jadi Menteri Jokowi, BPN: Hoax!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil