Direktur Pusako FH Andalas, Feri Amsari menyebutkan pembatasan saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak tepat.
"Membatasi jumlah saksi sebelum sidang dimulai itu tidak tepat, misalnya menentukan saksi 15 orang itu tidak tepat," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Insyaallah MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu 02
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa tuntutan pemohon adalah dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Lebih lanjut, ia mengatakan juga ada prasyarat kecurangan itu harus terjadi di setengah dari jumlah Provinsi di Indonesia.
"Jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi, jadi 50 persennya itu 17 plus satu jadi idealnya saksi 18 orang. Kalau mau membuktikan TSM, massif itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 orang itu," jelasnya.
Baca Juga: Saksi Ahli sebut Kecurangan TSM Sangat Sulit Dibuktikan
Seharusnya, tambah Feri, MK dapat bijaksana dan menunggu sidang berlangsung sebelum memutuskan untuk membatasi jumlah saksi pihak-pihak yang berperkara.
"Sebaiknya pembatasan saksi itu disampaikan Mahkamah apabila ada keterangan yang berulang," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil