Indra Mawan (IDR) pemilik pabrik korek api gas yang terbakar di Langkat akhirnya diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, 60 Persen Lebih Berhasil Diidentifikasi
Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto membenarkan penangkapan Indra saat berada di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (22/6) malam.
Indra adalah pemilik PT Kiat Unggul yang memproduksi korek api gas atau mancis. "IDR kini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Binjai," katanya Minggu (23/6/2019).
IDR dipersangkakan Pasal 359 KUHP, akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan mengamankan Bur selaku manajer PT Kiat Unggul dan juga Lis selaku HRD yang merekrut para pekerja.
Kebakaran itu menewaskan 30 orang, terdiri 26 orang pekerja pabrik dan empat anak-anak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, PT Kiat Unggul berpusat di Kota Medan, tepatnya di Diski dan membuka cabang di tiga lokasi. Yakni dua tempat di Kabupaten Langkat dan satu di Kota Binjai.
Polisi kini sudah menyegel seluruh pabrik PT Kiat Unggul. Penyegelan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.
“Jadi setelah kami selidiki, hanya tempat di Diski saja yang memiliki izin. Sementara tiga lokasi lainnya ilegal,” katanya.
Saat ditanyakan soal penguncian di lokasi pabrik, Tatan mengungkapkan hal tersebut dilakukan oleh mandornya. Namun seperti diketahui, mandor pabrik termasuk menjadi korban tewas dalam kejadian kebakaran tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat