Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut 8 Tahun Penjara, Takur Juga Diminta Kembalikan Rp4,2 Miliar

Dituntut 8 Tahun Penjara, Takur Juga Diminta Kembalikan Rp4,2 Miliar Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Takur) dituntut mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap sebesar Rp4,24 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga tahun anggaran 2016 dan 2017. Uang tersebut nantinya diserahkan kepada KPK sebagai uang rampasan negara. 

"Terdakwa harus mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap tersebut sebesar Rp4,24 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).

Takur juga dituntut hukuman delapan tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa dikenakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa terdakwa ditahan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fidli Galan Syarif, langsung menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Dia menilai, banyak tuduhan terhadap kliennya tak bisa dibuktikan di hadapan hakim.

"Dalam persidangan jelas tidak ada (pembuktian). Namun demikian, kita menghormati persidangan. Kita akan jawab dalam nota pembelaan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: