Kementerian Pertanian (Kementan) menilai, jatuhnya harga ayam di tingkat peternak disebakan karena banyaknya produksi daging ayam yang tidak terserap di pasar tradisional.
Menyikapi harga livebird farm gate (LB) yang masih dibawah harga acuan Kementerian Perdagangan dan sekaligus evaluasi atas pertemuan serupa seminggu sebelumnya, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian kembali melakukan koordinasi untuk mengurai permasalahan tersebut dengan Tim Analisa, Tim Asistensi, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua GOPAN, Sekjen GPPU, Perwakilan GPPU, Ketua PINSAR Indonesia, dan Perwakilan PPUN di Bogor, 25 Juni 2016.
Baca Juga: Kemendag Bakal Naikkan Harga Ayam, Jumlahnya?
Menurut Sugiono, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, pertemuan telah dilakukan secara marathon pada tanggal 13, 14, 18, dan 24 Juni 2019, sebagai bukti upaya serius Kementan dalam membantu peternak mencari solusi bersama dalam menghadapi harga LB yang masih rendah di beberapa tempat, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sementara itu Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan petugas PIP hari Selasa 25 Juni 2019, harga rataan per kg LB di Nasional adalah Rp20.216.
"Harga rataan di Pulau Jawa ada dikisaran Rp11.327, dan harga LB di Jateng dan Jatim hanya dikisaran Rp8.845 dan Rp10.736. Sementara harga per kg daging ayam di tingkat konsumen di Jawa mencapai rataan Rp30.808, dan di Jateng dan Jatim sendiri berkisar di harga Rp29.600 dan Rp25.200, bahkan berdasarkan data dari Info Pangan pada pantauan pasar di DKI Jakarta harga pada beberapa pasar pantauan Rp40.000," ujar Fini di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan, Ekspor Pertanian RI ke Jepang Meningkat Tajam
Di samping itu perilaku penjualan daging ayam ras broiler dari hampir seluruh pelaku usaha ayam ras broiler masih bermuara di pasar tradisional dalam bentuk hot karkas dan LB sehingga rentan terhadap kelebihan pasokan dan permainan oleh pihak tertentu yang mengakibatkan disparitas harga yg besar antara produsen dan konsumen.
Oleh karena itu Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki LB lebih dari 300.000 per minggu memiliki RPHU dan Cold Storage untuk menampung karkas dari RPHU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: