Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Temukan Fakta Baru Soal Jual Beli Suap di Kemenag?

KPK Temukan Fakta Baru Soal Jual Beli Suap di Kemenag? Kementerian Agama RI | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK melihat ada sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan perkara suap terkait 'jual-beli' jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada beberapa fakta sidang yang cukup krusial kemarin. Kami akan pelajari lebih dalam, baik untuk kepentingan pembuktian dakwaan atau melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam persidang, Lukman sempat ditanya jaksa KPK soal temuan uang di dalam laci meja kerjanya. Lukman menyebut uang-uang dalam laci itu adalah penerimaan resmi dari 3 sumber, yaitu dana operasional menteri atau yang biasa disingkat DOM, honorarium, dan sisa biaya perjalanan dinas yang dilakukannya sebagai menteri.

Baca Juga: Uniknya Cara Rommy Berkelit: Tahu Uang Suap Tapi Ogah Lapor Gratifikasi KPK

Tidak hanya itu, jaksa juga menyebut ada temuan USD 30 ribu dalam laci tersebut. Lukman mengakui uang tersebut dari pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi yang sempat ditolaknya. Namun rupanya, selain uang itu, ada temuan lain dari laci tersebut.

"Nah yang soal USD, karena ini jumlahnya besar, hitungan kami USD 30 ribu, bersamaan dengan dokumen Rektor IAIN Pontianak, (UIN) Aceh dan Sunan Ampel, gimana?," tanya jaksa dalam sidang.

"Itu kebetulan saja, itu ditemukan saya taruh di lemari kecil di bawah meja itu. Dokumen yang sudah tidak ditindaklanjuti maka saya taruh di situ. Jadi nggak ada hubungan dokumen dengan uang itu," jawab Lukman.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2019, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjadi salah satu saksi. Sedangkan duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Keduanya merupakan mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim) yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: