Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berwenang untuk memanggil saksi untuk diperiksa dan diminta keterangannya, namun kewenangan tersebut seringkali terbentur dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaanya.
Hal ini dikatakan Komisioner KPPU, Dinni Melanie dalam kegiatan sosialisasi “Nilai-Nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta Keterkaitannya dengan Notaris” yang diadakan di Hotel Santika Medan, Kamis (18/7/2019) sore.
Baca Juga: Menteri Rini Mangkir dari Panggilan KPPU
Baca Juga: KPPU Teliti OVO Karena Monopoli Pembayaran Parkir Mall
"Salah satu perkara yang paling dominan di KPPU adalah terkait persekongkolan dalam tender. Dimana dalam contoh Putusan KPPU terdapat keterlibatan notaris yang dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain masuknya Akta Perubahan dalam rangka pinjam meminjam bendera," ujarnya.
Dijelaskannya, disitulah peranan notaris, yaitu membantu KPPU untuk memberikan informasi adanya indikasi persekongkolan tender dan bagaimana peran notaris dalam mengantisipasi terjadinya persekongkolan tender. Untuk itulah KPPU merasa perlu melakukan pemanggilan terhadap notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede mengatakan, tugas Majelis Kehormatan Notaris yang antara lain melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
"Sebagaimana terdapat dalam Pasal 66 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maka untuk kepentingan proses peradilan yang dapat mengajukan permohonan dan pemanggilan notaris secara tegas disebutkan hanya Penyidik (Polri dan PPNS), Penuntut Umum (Jaksa) dan Hakim. Tidak diatur terkait KPPU sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan pemanggilan notaris," jelas Agustinus.
Yang menjadi pokok permasalahan apakah tugas dan wewenang notaris dalam perbuatan hukum yang dilakukannya dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas akta yang dibuatnya? misalnya dalam perubahan AD PT, direksi, komisaris perusahaan yang diminta oleh pemegang saham dan lainnya. Dan notaris tidak selalu mengetahui apa maksud dari para pihak dalam membuat akta dan memiliki kewajiban untuk merahasiakan para pihak.
Pada kegiatan ini dihadiri oleh narasumber Komisioner KPPU Dinni Melanie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede dan Dekan Fakultas Hukum USU, Budiman Ginting, juga dihadiri oleh notaris yang berada di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil