Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menindaklanjuti permohonan bantuan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan, Saksi Bilang Aneh Kok jadi Tersangka
"Permohonan bantuan ini tidak terlalu masalah bagi saya," katanya menjawab pertanyaan wartawan saat berada di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Ryamizard mengaku telah menerima surat permohonan itu melalu pengacara Kivlan.
"Kami dimintai tolong. Sekarang kami sampaikan permintaannya itu kepada kepolisian," ujarnya.
Menurut Ryamizard, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan dengan kepolisian untuk membahas surat permohonan bantuan yang diterimanya itu.
"Cepat atau lambat, kami bersama kepolisian akan membahasnya. Keputusannya nanti terserah polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.
Kepolisian juga menyebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta, serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan dan Yunarto Wijaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: