Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok musnahkan komoditas pertanian yang berasal dari luar negeri yang tidak lolos dalam verifikasi perkarantinaan Indonesia.
Sebanyak 3,1 ton benih jagung asal India ini masuk secara resmi, lengkap dengan dokumen karantina dari negara asal. Namun, setelah melewati pemeriksaan laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, dinyatakan, benih tersebut positif mengandung bakteri pantoea ananatis.
Bakteri ini termasuk dalam kategori organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A2 golongan 1, artinya bakteri tidak dapat diberi perlakuan sehingga harus dimusnahkan.
"Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur, kita musnahkan," kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) saat melakukan pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno-Hatta di Tanggerang, Banten, Rabu (31/7/2019).
Pemusnahan benih berbakteri ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi, incenerator.
Baca Juga: Kementan dan CPI Perkenalkan Mobil Pengering Jagung Versi Terbaru
"Harus kita pastikan benih eks-impor yang tidak memenuhi quarantine requirements ini musnah. Sangat berisiko karena ada kemungkinan membawa patogen tular benih atau seed borne disease," tegasnya.
Ketatnya pemeriksaan karantina terhadap komoditas pertanian yang datang dari luar negeri adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK. Demikian juga pada hewan berupa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang menjadi tugas Barantan.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Purwo Widiarto menyampaikan, pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok pada 1 Juli 2019.
"Komoditas impor ini masuk dalam tiga varietas, masing-masing Drogon 66, Bond, dan Dragon 77. Sementara pengujian dilakukan menggunakan teknik PCR. Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis sanitary and phytosanitary (SPS), karena mengandung bakteri berbahaya, benih ini kemudian direkomendasikan untuk dimusnahkan," jelas Purwo.
Baca Juga: 10 Negara Penghasil Jagung Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?
Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok, hal yang sama dilakukan pada benih jagung asal India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu.
Sementara tindakan penahanan, penolakan, dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 di seluruh Karantina Pertanian masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali, dan pemusnahan sejumlah 688 kali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: