Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penipuan Properti di Tebet, Korban Bertambah

Penipuan Properti di Tebet, Korban Bertambah Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkapkan korban penipuan properti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan bertambah dan kini menjadi enam orang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang Polisi

"Kemarin semakin bertambah. Kan awalnya tiga kemudian ada yang melaporkan enam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan kepada empat tersangka, namun hanya tiga yang baru selesai.

"Ada empat tersangka. Kita tampilkan tiga. Yang satu kita masih lakukan pendalaman. Kita masih menunggu," ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan properti dengan total nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp214 miliar dalam kurun waktu lima bulan yakni sejak Maret-Juli 2019.

"Ini dikemas sangat rapi oleh sindikat sehingga masyarakat yang akan menjual rumah percaya. Rata-rata harga rumah yang akan dijual itu di atas Rp15 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Argo menyebutkan polisi menangkap empat orang pelaku yakni H Idham, Sujatmiko dan Wiwid yang dihadirkan dalam keterangan pers, serta satu orang yang masih dalam pemeriksaan.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan yang pertama kali ditangani Polda Metro Jaya.

Para tersangka, lanjut dia, melakulan aksi kejahatannya di kantor notaris palsu Dr H Idham di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 4D, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial CS pada Juli 2019.

Ada tiga laporan yang masuk kepada Polda Metro Jaya terkait kasus properti itu termasuk korban CS.

Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan dalam waktu 24 jam, para tersangka ditangkap.

Suyudi menyebutkan CS dihubungi oleh salah satu perusahaan pendanaan atau "bridging" atau "funder" bahwa sertifikat miliknya diagunkan.

Dia menuturkan CS terkejut karena tidak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru kepada perusahaan pendanaan.

Sebelumnya, CS akan menjual rumah tersebut pada 14 Maret 2019 dengan nilai Rp87 miliar, melalui perantara Wiwid.

Sayangnya, korban mau menyerahkan sertifikat asli kepada tersangka karena alasannya pelaku ingin mengecek sertifikat itu ke BPN.

Bukannya dibawa ke BPN, sertifikat asli itu kemudian dipalsukan oleh Wiwid melalui peran notaris abal-abal, Idham.

Sedangkan sertifikat asli sudah diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

"Perusahaan 'bridging' terpedaya juga sehingga keluar dana lima miliar. Di sisi lain, korban curiga dari Maret sampai Juli, sertifikat belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis aslinya," ucapnya.

Perusahaan "bridging", lanjut dia, juga mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp25 miliar.

Polisi menyita sejumlah bukti di antaranya satu unit mobil, sepeda motor, sejumlah cincin yang diklaim berlian, cap, map dan plang nama notaris palsu, uang tunai Rp28 juta dan 2.000 dolar Singapura serta sejumlah barang bukti lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: