Kasus Narkoba Nunung Srimulat, Mantan Kepala BNN Bilang Begini
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Nunung Srimulat menjadi sorotan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Dia menilai, ada kesalahan dalam proses hukum terhadap sang komedian.
Dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, menurutnya, mengatur dua cara penanganan kasus narkoba, bagi penyalahguna dan pengedar.
“Kejahatan penyalahgunaan narkotika sifatnya penegak hukum rehabilitatif,” ujar Anang Iskandar dalam sesi jumpa pers di Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Dengan adanya peraturan seperti itu, Anang menegaskan, Nunung Srimulat belum mendapat perlakuan selayaknya pengguna narkotika. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya masih menempatkan dia di tahanan.
“Saat ini, penegak hukum masih bersifat represif, bukan rehabilitatif,” katanya menambahkan.
Melihat kasus Nunung, Anang mengimbau agar penegak hukum memerhatikan betul cara penanganan kasus narkotika sesuai status tersangkanya.
“Kalau Nunung di penjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Sebagai pengguna narkoba, Nunung semestinya direhabilitasi. Itu ketentuan undang-undang. Sayang, regulasi inilah yang selama ini tidak berjalan.”*
Seperti yang diberitakan, Nunung Srimulat ditangkap pihak kepolisian di kediaman pribadinya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari TKP, polisi mengamankan paket sabut seberat 0,36 gram dengan alat isapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: