Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Tingkatkan Jaminan Mutu Benih Tanaman Pangan untuk Kemaslahatan Petani

Kementan Tingkatkan Jaminan Mutu Benih Tanaman Pangan untuk Kemaslahatan Petani Kredit Foto: Kementerian Pertanian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan jaminan mutu petani guna kemaslahatan petani. Oleh karena itu, sertifikasi benih yang dilakukan melalui pengujian sebagai bentuk penegasan bahwa benih yang disebar kepada masyarakat harus layak dan terjamin kualitasnya. Pasalnya, benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan. 

 

"Tentang hal ini, pemerintah tidak ingin petani menanggung risiko kerugian akibat pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah," demikain kata Kepala Balai Besar Pengembangan dan Pengujian Mutu Benih TPH, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Warjito di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/8/2019).

 

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kementan Dorong Kemajuan Mekanisme Pertanian Indonesia

 

Ia menegaskan jaminan mutu benih mutlak dilakukan karena benih merupakan pondasi pertanian sehingga perijinannya diatur ketat oleh pemerintah. Sertifikasi benih merupakan jaminan keamanan bagi petani.

 

"Bahkan, dalam pelaksanaan proses sertifikasi benih, untuk kegiatan pengujian di laboratorium mengacu pada salah satu acuan internasioanal yaitu ISTA Rules (International Seed Testing Association, re) yang mengatur juga kegiatan validasi metode," beber Warjito.

 

Warjito menjelaskan salah satu metode sertifikasi benih padi secara internasional yang dapat digunakan sebagai acuan adalah metode yang tertuang dalam OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Seed Scheme. Tujuan dari skema benih OECD adalah untuk mendorong jaminan mutu benih diantara sesama negara anggota. 

 

Prosedur yang ada di OECD Seed Scheme ini sebagian besar sudah dilaksanakan dalam sertifikasi benih di Indonesia, hanya saja yang belum bisa dilaksanakan adalah kegiatan post control.

 

"Post Control dilakukan utuk memverifikasi berbagai benih yang beredar guna menjamin bahwa varietas yang beredar masih sesuai dengan standar. Post control menggunakan benih acuan," jelasnya.

 

"Jadinya selama ini dalam pemeriksaan lapang, pengawas benih tanaman menggunakan deskripsi varietas," pintanya.

 

Baca Juga: Ini Dia 5 Terobosan Kementan untuk Genjot Ekspor Produk Pertanian

 

Uji Sertifikasi di Lapangan

 

Warjito menyebutkan pada Mei sampai dengan Agustus ini, sedang dilaksanakan kegiatan sertifikasi benih seluas 9,5 ha di Areal Litbang PT. Sang Hyang Seri, Sukamandi. Empat varietas kelas Benih Dasar yang disertifikasi yaitu, Ciherang Mekongga, INPARI 30 dan INPARI 32. 

 

Dalam pelaksanaan sampai dengan panen dilakukan beberapa kali pengamatan yaitu pada fase vegetatif, fase generatif, dan fase masak untuk mempertahankan kemurnian genetisnya. Sesuai jadwal pelaksanaan budidaya, panen akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2019 dengan hasil benih kelas Benih Pokok (BP). 

 

"Diharapkan produksinya dapat diperbanyak lagi oleh petani penangkar dan sekaligus berkontribusi dalam penyediaan benih di tingkat lapang," ucapnya.

 

Jadi, tegasnya, perlu digarisbawahi lagi bahwa Pemerintah bermaksud melindungi petani dari penggunaan benih yang tidak berkualitas.

 

"Kita lakukan proses sertifikasi karena kita juga ingin benih yang beredar adalah benih yang aman dan memiliki daya hasil tinggi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: