Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Tak Salah Pilih, Cek Daftar Lengkap Fintech Berizin OJK di Sini Yuk!

Biar Tak Salah Pilih, Cek Daftar Lengkap Fintech Berizin OJK di Sini Yuk! Gambar ilustrasi teknologi fintech. | Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga Rabu (07/08/2019) lalu, penyelenggara financial technology (fintech) yang terdafat dan berizin OJK jumlahnya mencapai 127 perusahaan.

Dalam daftar yang tersebut ada 15 fintech pendatang baru yang menambah daftar pilihan bagi masyarakat, yaitu:

Baca Juga: Fintech Bekingan Mantan Petinggi Tencent Ini Targetkan Gaet 10 Mitra Hingga 2020

  1. PT Qazwa Mitra Hasanah (qazwa.id)
  2. PT Maslahat Indoensia Mandiri (bsalam)
  3. PT Teknologi Indonesia Sentosa (onehope)
  4. PT Digital Yinshan Technology (LadangModal)
  5. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)
  6. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
  7. PT Anugrah Digital Indonesia (Solusiku)
  8. PT Pendanaan Gotong Royong (pinjamdisini)
  9. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
  10. PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
  11. PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita)
  12. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
  13. PT Smart Karya Digital (Finanku)
  14. PT Digital Quantum Tek (Tunasaku)
  15. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tegas OJK, Kamis (15/08/2019). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: