Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batasi Internet di Papua, Pemerintah Diprotes Organisasi Asean

Batasi Internet di Papua, Pemerintah Diprotes Organisasi Asean Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaringan relawan pembela hak digital se-Asia Tenggara, SAFEnet memprotes langkah pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kembali melakukan praktik sensor dalam bentuk pencekikan internet di provinsi Papua dan Papua Barat kemarin (19/8/2019).

Perlambatan akses itu terjadi sejak Senin pukul 13.00-20.30 WIT di beberapa wilayah, seperti Manokwari dan Jayapura. Namun, sampai hari ini (20/8/2019) pukul 13.00 WIT, jaringan telekomunikasi di Jayapura dan Abepura belum kembali normal, menurut relawan SAFEnet.

"Salah satu bukti yang disodorkan sebagai hoaks ternyata tidak terverifikasi dengan benar sehingga langkah pembatasan tersebut tanpa dasar yang jelas," jelas Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Percuma Jokowi Bolak Balik ke Papua, Percuma

Selain itu, tindakan pembatasan tersebut malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjadi, mengecek keselamatan sanak-saudara karena masyarakat di Papua tidak bisa mengirim pesan. Akibatnya, seperti yang terlihat di Makassar, justru hoaks beredar dan tidak bisa diverifikasi karena ketiadaan akses informasi di Papua.

"Tindakan pembatasan informasi ini harus berhenti cukup sampai hari ini. Tidak perlu dilanjutkan dan diulangi kembali di kemudian hari karena prasyarat terukur dan terkendali yang sempat diucapkan Menkopolhukam tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan ke publik," tambah Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet, Unggul Sagena.

Menurut Unggul, pemerintah Indonesia telah terbukti kembali melakukan pelanggaran hak digital berupa pembatasan akses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh Pasal 19 ICCPR.

Baca Juga: Kericuhan di Papua Jadi Sinyal Buruk Situasi HAM

"Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: