Polda Papua menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus perusakan, penjarahan dan kepemilikan senjata tajam saat peristiwa kerusuhan usai unjuk rasa damai warga Papua di Timika, Rabu (21/8).
Baca Juga: Internet di Papua Diblokir, Pemerintah Salah Langkah?
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Jumat, mengatakan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari jumlah total 34 orang yang diamankan usai unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
Polisi juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara pada empat lokasi berbeda di Kota Timika pada Kamis (22/8).
"Kami dibantu oleh tim penyidik dari Ditkrimum Polda Papua untuk melaksanakan gelar perkara dan mencari alat bukti terkait deretan kejadian kerusuhan di Timika usai unjuk rasa anti rasisme pada Rabu (21/8) lalu. Dari 34 orang yang kami amankan, hanya 10 orang yang dilanjutkan proses hukumnya karena terbukti sebagai pelaku," jelas Gusti Ananta.
Identitas 10 tersangka pelaku kerusuhan di Timika tersebut, yaitu RW, MS, LK, UJ, ED, DM, MG, JG, TW, dan NW. Sembilan orang ditengarai terlibat kasus perusakan fasilitas Hotel Grand Mozza, Kantor BNN Mimika dan pembakaran alat berat (eksavator) serta penjarahan kios warga di Jalan Cenderawasih.
Sedangkan satu tersangka lainnya diamankan di halaman Kantor DPRD Mimika usai unjuk rasa lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Sembilan tersangka kasus perusakan fasilitas Hotel Grand Mozza, Kantor BNN Mimika dan pembakaran alat berat (eksavator) serta penjarahan kios warga. Adapun 23 orang lainnya yang sempat diamankan di Rutan Polres Mimika telah dipulangkan.
Sebelumnya Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, jajarannya mengamankan 34 orang sebelum dan setelah unjuk rasa warga Papua di Timika pada Rabu (21/8).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat