Sebanyak empat organisasi masyarakat (ormas) memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (24/8/2019). Mereka yang hadir meliputi Susi Rohmadi dari FKPPI, Dj Arifin dari Sekber Benteng NKRI. Disusul Arukat Djaswadi dari Sekber Benteng NKRI dan Basuki dari Pemuda Pancasila.
Namun ada satu ormas yang belum memenuhi panggilan penyidik yakni Agus Fachrudin alis Gus Din dari Wali Laskar Pembela Islam Surabaya. Keempat ormas tersebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus perusakan bendera merah putih yang ada di depan asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya. Status mereka dalam kasus ini sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, penyidik memanggil lima ormas untuk dimintai keterangan mengenai kasus perusakan bendera di Jalan Kalasan 10 Surabaya. Dimana 4 ormas hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Eks Caleg Gerindra yang Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua Digarap Polisi
Baca Juga: Bawa Ormas ke Politik? Muhammadiyah: Keliru!
"Sedangkan satu ormas tidak bisa hadir, karena masih berada di luar kota. Keempat saksi tersebut koperatif pada penyidik saat dimintai keterangan," terang Sudamiran pada wartawan saat dikonfirmasi.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 42 mahasiswa asal papua, dan 6 warga sekitar asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10 Surabaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: