Polda Papua menetapkan 28 orang menjadi tersangka dalam kasus demo anarkis disertai perusakan, pembakaran, dan penjarahan di sejumlah wilayah di Abepura dan Jayapura.
Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian perusakan rumah warga di sepanjang Jalan Raya Abepura -Jayapura, pembakaran kantor MRP, perusakan dan pembakaran ruko, kendaraan bermotor di Entrop. Termasuk pembakaran KPU Papua dan sejumlah kantor di sekitar Pelabuhan Jayapura, yang diikuti aksi penjarahan.
Baca Juga: Pengamanan Objek Vital di Papua Diperketat, Ribuan Personel Dijabanin!
Dirreskrum Polda Papua, Kombes Polisi Tony Harsono, menyebutkan bahwa sebelumnya telah memeriksa 64 orang dan mengerucut menjadi 28 orang. Pihaknya masih melakukan pendalaman lagi terhadap para tersangka dan da satu nama yang disebut para tersangka dan masih dilakukan pengejaran.
"Kita menangkap 64 orang yang diduga melakukan pelemparan, penjarahan, dan provokasi. Secara marathon dilakukan gelar perkara hingga ditetapkan 28 orang sebagai tersangka," katanya saat menggelar keterangan pers di Mapolda Papua bersama Kabidhumas Polda Papua, Kombes Polisi AM Kamal, Sabtu (31/8/2019).
Baca Juga: Gerindra Ingatkan Pemerintah Tak Kecolongan Pihak Asing Terkait Konflik di Papua
Tony menduga, insiden demo dan aksi longmarch tersebut terindikasi sudah direncanakan. Sebab, dari beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ada kesamaan.
"Ketapel yang digunakan untuk memecahkan kaca itu sama model dan bentuknya. Besi yang dibawa dengan pegangan itu sama, dan batu-batu kecil," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk tersangka tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, melihat pengembangan kasus yang terus dilakukan. Untuk itu terus dilakukan penyelidikan dan pihaknya akan di-backup Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Soal Konflik Papua, Perindo Sarankan Pemerintah Pakai Pendekatan Ini
"Jadi bisa saja tersangkanya bertambah. Kita masih kembangkan. Semua akan dituntaskan dan akan dikejar untuk Papua yang damai. Kita akan dapat backup dari Bareskrim dengan menggunakan Teknologi yang digunakan," pungkas Tony.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Tindak Pidana Pembakaran, Penghasutan kepada orang sehingga melanggar hukum dan terkait senjata tajam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: