Presiden Jokowi mengaku belum mengetahui isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR.
"Itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya ndak bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi di Pontianak, Kamis.
Dalam rapat itu hanya ada sekitar 77 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, sedangkan 204 anggota meminta izin tidak hadir. Dalam rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengungkapkan total 281 anggota dewan menghadiri rapat paripurna. Pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.
Baca Juga: Ada Konspirasi Diam-Diam Lemahkan KPK via Revisi UU di DPR
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Rabu (4/9).
RUU KPK tersebut telah diputuskan dalam rapat Baleg pada tanggal 3 September sebagai RUU usulan DPR RI dan diminta untuk disetujui dalam paripurna DPR selanjutnya.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: