Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaga antirasuah tersebut sudah diambang kematian. Hal tersebut dikatakan terkait disetujuinya revisi UU 30/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"KPK di ambang kematian. Dari rencana revisi UU KPK itu beberapa diantaranya akan membuat KPK mati suri," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Cetus KPK: Pemerintah dan DPR Telah Bohongi Rakyat
Baca Juga: Tak Tahu UU KPK Direvisi, Tegas Jokowi: Kerja KPK Baik!
Lanjutnya, ia mengatakan setidaknnya ada enam poin krusial dari rencana revisi UU KPK. Yang pertama, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.
"Dimana pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," katanya.
Kemudian, yang kedua, masalah penyadapan. Dalam draf revisi UU KPK menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas (DP) KPK.
Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.
Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK," tegasnya.
Dan, kelima, ada organisasi bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
"Ini akan membuat KPK mati suri," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil