Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Awasi Mutu Pestisida dengan Uji Laboratorium

Kementan Awasi Mutu Pestisida dengan Uji Laboratorium Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) mengatur dan terus mengawasi mutu pestisida beredar dengan menggunakan uji laboratorium yang canggih. Selain itu, terus meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum melalui pemberian nomor pendaftaran dan izin edar pestisida melalui Permentan nomor 39 tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (BPMPT) sebagai unit layanan di Kementan menjadi salah satu laboratorium penguji mutu pestisida yang diamanatkan dalam Permentan tersebut.

Kepala BPMPT, Trias Retno Wardhani menjelaskan, laboratorium BPMPT telah melayani pengujian mutu formulasi pestisida sejak 1989. Adapun biayanya sesuai dengan tarif PNBP yang telah ditentukan di Kementan.

"Dari data tiga tahun terakhir, per tahunnya terdapat rata-rata 850 formulasi dengan 30 jenis bahan aktif dan 50 merk pestisida, dari 30 perusahaan produsen pestisida," jelas Trias di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca Juga: Kementan-Dinas Pertanian Karawang Kawal Serangan OPT Padi Sampai Tuntas

Pengujian mutu pestisida ini menyumbang 50% dari keseluruhan PNBP di BPMPT. Parameter uji mutu pestisida yang menjadi layanannya di antaranya uji kadar bahan aktif pestisida serta uji sifat fisik formulasi seperti berat jenis, indeks bias, kekentalan, kepadatan, pH, dan kadar air.

"Sebagian besar pelanggan kami selama ini dari produsen pestisida yang ingin mengetahui mutu pestisida yang diproduksi," tuturnya.

"Sebagai upaya peningkatan pelayanan, kami terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan moto; Analisa Cerdas Pelanggan Puas," imbuh Trias.

Di tempat yang sama, Sutripriarso salah satu pelanggan setia yang sedang meminta hasil uji ke BPMPT menceritakan bahwa dia selalu mengujikan pestisida ke BPMPT untuk mengetahui mutunya guna memenuhi persyaratan mendapatkan izin edar dari Kementan. 

"Selain itu juga untuk keperluan kontrol kualitas di internal perusahaan kami," ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Kementan Ekspor 35 Kontainer Kacang Hijau ke China dan Filipina

"Kami percaya dengan hasil uji laboratorium BPMPT karena sudah terakreditasi, petugasnya bekerja profesional dan alat-alatnya pun sudah canggih. Dalam waktu dekat kami juga akan mengujikan pestisida berbahan aktif di metomor ph," tambahnya.

Perlu diketahui, dalam sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), pestisida sebagai alternatif terakhir untuk mengendalikan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Pestisida baru digunakan jika tingkat serangan organisme pengganggu tanaman sudah melebihi ambang ekonomi, atau populasinya telah mencapai ambang pengendalian.

Dalam aplikasinya pestisida harus memenuhi kriteria enam tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tepat Dosis dan Konsentrasi, Tepat Waktu dan Tepat Cara dan Alat Aplikasi. Agar aplikasi pestisida tepat, mutu formulasi pestisida perlu diperhatikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: