Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tegas menolak berbagai upaya pelemahan KPK, Seperti usulan revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan calon pimpinan (capim) KPK yang bermasalah. Bahkan, ia mendesak presiden untuk tidak menerbitkan surat presiden (Surpres) sebagai tanda setuju UU 30/2002 direvisi.
Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk mengkaji 10 nama calon pimpinan hasil seleksi Pansel KPK yang telah diserahkan ke DPR. Menurutnya, dua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya membunuh lembaga antirasuah.
"Pak Jokowi, jangan matikan KPK dengan RUU KPK dan Capim bermasalah. Semoga Pak Jokowi tetap merawat harapan masyarakat untuk berantas korupsi di Indonesia,” cuitnya dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Pak Jokowi, Jangan Malu Kalau Esemka Dijadikan Mobil Dinas
Baca Juga: "KPK Bukan Malaikat"
Diketahui, ada beberapa poin dalam draft revisi UU KPK yang diindikasi bakal melemahkan KPK. Di antaranya, pembentukan Dewan Pengawas (DP), penyadapan harus izin ke Dewan Pengawas, status pegawai KPK diubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membuat KPK sulit membidik kasus yang menjerat instansi pemerintah, hingga Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diberlakukan dalam kurun waktu 1 tahun dalam menangani kasus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil