Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taksi Online Minta Kebal Aturan Gage, Giliran Disuruh Ganti Plat Kuning Nggak Mau

Taksi Online Minta Kebal Aturan Gage, Giliran Disuruh Ganti Plat Kuning Nggak Mau Petugas kepolisian memantau lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) di ruangan Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Patung Kuda atau di jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah atau di jalan Thamrin. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan taksi online seperti Grab car dan Go car tidak dibebaskan dari aturan ganjil genap yang resmi diperluas menjadi 25 ruas jalan pada hari Senin (9/9).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mengundang dan melibatkan pihak taksi daring untuk melakukan pembicaraan. Meski demikian, pertemuan tersebut gagal untuk mencapai titik temu.

Baca Juga: BUSET!! Tak Taat Peraturan, Oknum Polisi Hingga Kejaksaan Langgar Ganjil-Genap

"Ada, datang semua mereka, ada tiga kelompok, dan ini tidak putus, tidak ada titik temu," kata Nasir saat konfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya hanya mengajukan satu persyaratan, yakni agar pihak taksi daring menggunakan pelat nomor kuning sesuai dengan fungsinya sebagai angkutan.

"Sebetulnya permintaannya cuma satu. Kalau taksi online itu menggunakan pelat kuning, selesai sudah. Akan tetapi, mereka enggak mau," ujarnya.

Ia melanjutkan, "'Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning selesai masalah. Nah, itu tidak, dia maunya tetap kendaraan pribadi tetapi mengangkut untuk pembiayaan."

Terkait dengan permintaan stiker khusus untuk taksi daring, Nasir menjelaskan bahwa dasar penerbitan stiker tersebut bukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan atau Korps Lalu Lintas Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: