Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Setujui RUU Perjanjian Hukum dengan Korea dan India disahkan

Warta Ekonomi -

WE Online - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty M. Natalegawa  hari ini membacakan pendapat akhir Presiden dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR.  Hal tersebut adalah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara Republic Indonesia  dan Republik Korea mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Serta terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara Republic Indonesia  dan Republik India.

Marty mengatakan bahwa dirinya mewakili Presiden menyatakan bahwa Presiden menyetujui kedua RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang. Dan dengan disahkannya kedua RUU tersebut diharapkan dapat kerjasama antara Indonesia dan kedua negara tersebut dapat menjadi kerjasama yang prefentif dan komperhensif.

RUU yang juga telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPR tersebut diantaranya mengatur mengenai bantuan hukum. Selain itu RUU tersebut juga mengatur mengenai otoritas pusat yang ditunjuk pada saat perjanjian bantuan hokum tersebut dimulai. Dimana untuk

Terkait perjanjian bantuan hukum antara RI dan Republik Korea, Republik Indonesia akan diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) maupun pejabat yang ditunjuk oleh Menkumham. Dan untuk Republik Korea otoritas pusatnya adalah Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.

Sedangkan terkait perjanjian hokum antara RI dan Republik India, otoritas pusat yang akan memproses permintaan bantuan hokum timbale balik dari RI adalah Menkumham. Sedangkan dari Republik India adalah Kementerian Dalam Negeri.   

Marty mengatakan bahwa perjanjian hokum tersebut memang diperlukan karena Era globalisasi dan kemajuan teknologi  memang telah membuat hubungan lintas Negara seakan tanpa batas. Sehingga  memudahkan mobilisasi orang maupun barang dapat dilakukan dengan cepat.

 Fenomena tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum oleh satu Negara dan Negara lainnya terutama dalam hal penanganannya. Karena itulah diharapkan juga agar RUU tersebut dapat memberikan jaminan perlindungan hokum dan rasa keadilan antara masing-masing Negara tersebut. (Yuni E)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/yuni_ekowati
Editor: Muhamad Ihsan

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: