Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, mempertanyakan sikap DPR RI yang mengebut dan menutup proses revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengapa revisi UU KPK itu seakan akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya? Itu kami sesalkan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Agus Rahardjo: Bukan UU KPK yang Harus Diperbaiki, Tapi UU Tipikor
Baca Juga: Jokowi Teken Revisi UU, KPK: Pemerintah dan DPR Kongkalikong
Lanjutnya, ia pun enggan menuding ada pihak-pihak lain yang sengaja menutupi proses revisi KPK. Namun, menurutnya, yang menjadi pertanyaan baginya adalah urgensi revisi UU KPK tersebut.
"Ada kegentingan apa sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup?" tanyanya.
Ia juga menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terburu-buru mengirimkan Surpres (Surat Presiden) ke DPR. "Padahal presiden memiliki waktu 60 hari untuk mempelajari revisi UU KPK." katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa KPK selaku lembaga pelaksana UU seharusnya mendapat tembusan Surpres yang dikirim oleh Jokowi ke DPR.
"Oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Semoga saja tidak ada sesuatu yang disembunyikan di dalam proses revisi UU KPK ini," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil