Eks Cawapres Sandiaga Uno menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan salah satu poin draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi revisi UU KPK, yaitu tentang bergesernya status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya ada beberapa poin yang tidak sepakat salah satunya adalah mengenai ASN itu," ujarnya kepada wartawan di East Java Festival, di Surabaya, Minggu (15/9/2019).
Baca Juga: Sandiaga Ngaku Diajak Balikan sama Prabowo, Tapi...
Baca Juga: Biar Gak Berpolitik, Wadah Pegawai KPK Harus Diisi ASN?
Menurutnya, jika poin pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN disahkan, maka independensi dalam diri KPK pun terancam. Pasalnya, para pegawai nantinya akan terikat pada UU ASN.
"Karena begitu sebagai ASN, akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN, dan independensinya mungkin akan terkendala," ujarnya.
Namun, ada poin lain yang tidak disetujui oleh Sandi, yakni penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK, jika perkara berjalan lebih dari satu atau dua tahun.
"Ada yang kita sepakati seperti SP3, tapi banyak sekali hal yang dikhawatirkan melemahkan KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tugas masyarakat saat ini adalah mengawal jalannya pembahasan RUU KPK tersebut di DPR. DPR dan presiden pun harus terbuka dengan apa yang disampaikan, serta menjadi kekhawatiran masyarakat.
"Ini tanggung jawab kita bersama, jangan hanya semuanya menyerahkan kepada pemerintah. Tapi ujung-ujungnya ya memang presiden. Pak Presiden harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil khususnya," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil