Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelibatan revisi UU KPK. Sebab, menurutnya, hingga kini pimpinan KPK belum mengetahui isi draf yang akan dibahas.
"Ya suratnya baru kita akan kita kirim hari ini. Kalau bisa KPK dilibatkan dalam pembahasan. Itu saja enggak ada yang lain. Karena supaya kita tahu draft sesungguhnya seperti apa sih isinya itu," ujarnya kepada wartawan, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Baca Juga: Jokowi Masih Punya Peluang Menarik Diri dari Revisi UU KPK
Baca Juga: Presiden Jokowi Disarankan Segera Bekukan Status Pimpinan KPK
Sambungnya, "Jangan buru-buru lah kita ngejar apa sih?" katanya.
Lanjutnya, ia mengatakan DPR dan pemerintah dinilai terlalu terburu-buru dalam mengesahkan RUU KPK. Bahkan, sampai-sampai pihaknya tidak dilibatkan.
"Kalau bisa, poin yang penting ya kalau bisa tidak buru-buru. Pembahasan yang lebih matang yang lebih baik, lebih melibatkan banyak pihak," ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan telah menerima undangan Mensesneg Pratikno terkait perintah Presiden memanggil pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, ia mengatakan masih harus menyesuaikan jadwal Presiden Jokowi.
"Kami belum tahu katanya Pak Pratikno masih menjadwalkan longgarnya Presiden kapan ya keliatannya. Sempat ada undangan tadi malam tapi kemudian mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian sementara ditunda dulu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil