Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Buang Sampah Sembarangn Lagi, Dendanya Setengah Miliar Lho!

Jangan Buang Sampah Sembarangn Lagi, Dendanya Setengah Miliar Lho! Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Bogor Ade Yasin meminta aturan denda Rp50 juta bagi pembuang sampah ke sungai dapat segera diterapkan. Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada sanksi denda sebesar Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan bagi para pembuang sampah sembarangan.

"Itu (denda) pertimbangan pengadilan. Saya pikir itu harus diterapkan, aparat harus bersikap tegas," ujar Ade, Kamis (19/9/2019).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada ratusan pembuang sampah sembarangan. "Hampir tiap malam OTT, ada yang dikasih peringatan, ada penindakan, udah di atas 100 orang," kata Bupati yang belum genap setahun memimpin di Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Lihat Tumpukan Sampah di Sungai Cisadane, Iriana: Ngeri Lihatnya

Di samping itu, menurutnya Pemkab Bogor juga sudah melakukan sejumlah upaya menekan angka pencemaran lingkungan. Salah satunya dengan menyediakan tong sampah dan menambah armada truk pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Saya mengetuk kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah, peringatan-peringatan sudah lebih banyak dari Perda, sampai spanduk-spanduk larangan buang sampah," kata Ade Yasin.

Seperti diketahui, Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Istri Gubernur Jawa Barat Atalia Praratya mencanangkan Aksi Gerakan Indonesia Bersih di bantaran Sungai Cipakancilan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Aksi tersebut, merupakan respons Pemerintah atas kondisi anak Sungai Cisadane itu yang sempat viral, lantaran penuh dengan tumpukan sampah. Iriana mengaku ngeri saat melihat sisa-sisa sampah di Sungai yang sebelumnya sempat dibersihkan oleh Korem 061/Suryakancana.

"Ngeri melihatnya, semoga ke depannya bisa bersih dan bisa jadi tempat rekreasi, tempat berdagang juga oleh masyarakat," ujarnya saat memberikan arahan kepada masyarakat di lokasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: