Sebelum menjadi perusahaan publik (tbk), pengelolaan informasi relatif tidak terlalu rumit. Pelaporannya pun terkesan 'tidak terbatas'. Pelaporan dapat dilakukan oleh berbagai bidang dalam perusahaan. Seperti contohnya, unit kerja kredit atau unit kerja lainnya dapat memberikan informasi mengenai target pekerjaan di hadapan publik, bahkan kepada para wartawan.
Ketika menjadi perusahaan publik, pernyataan atau komentar menjadi 'terbatas', merujuk kepada informasi resmi yang telah dinyatakan dalam prospektus. Tujuannya agar tidak memberikan indikasi harga dan untuk menjaga stabilisasi harga saham. Jika ada pernyataan atau komentar yang melebar maka perusahaan terbuka wajib terlebih dahulu mengemukakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bukan untuk konsumsi publik.
Pengelolaan informasi sangat berbeda sebelum dan sesudah menjadi perusahaan publik. Corporate secretary (corsec) akan berperan penting sebagai 'corong perusahaan' atau sebagai spokesperson (juru bicara).
Corsec perlu mewaspadai setiap kejadian material yang dapat mempengaruhi harga saham di bursa. Selain itu, mereka perlu mewaspadai kondisi dan prospek perusahaan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal dalam melakukan investasi.
Baca Juga: Reposisi Peran Baru Corporate Secretary di Era Disruption
Sesuai ketentuan POJK Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, pengelolaan informasi harus memenuhi prinsip keterbukaan. Publik atau pemegang saham sangat ingin segera mengetahui keadaan perusahaan yang disampaikan melalui laporan berkala seperti Laporan Tahunan, Laporan Triwulanan, dsb.
Selain itu, penyampaian peristiwa atau informasi material dan kejadian penting lainnya, seperti kontrak kerja sama atau pemutusan kontrak kerja sama yang material, informasi pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material, juga sangat ditunggu oleh publik. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan mengenai keterbukaan dapat menyebabkan perusahaan terkena sanksi yang akan sangat mempengaruhi strategic partners.
Dalam hal informasi publik, corporate secretary secara bersamaan menjalankan fungsi compliance officer, investor relations, dan public relations officer.
Sebagai compliance officer; corsec perlu memastikan bahwa implementasi anggaran dasar perusahaan, peraturan OJK, peraturan menteri dan hukum, serta undang-undang dilaksanakan dengan benar; membuat interpretasi yang jelas tentang aplikasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan; mencegah terjadinya pelanggaran peraturan; menjadi penghubung antara perusahaan dengan publik investor.
Kemudian menampung segala usulan dan keluhan dari investor untuk pembenahan perusahaan; dan pemahaman tentang perusahaan melalui pemahaman anggaran dasar perusahaan, peraturan pasar modal yang berlaku, peraturan di bidang perpajakan dan peraturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan fungsi compliance tersebutlah maka perlu segera diintegrasikan ke dalam fungsi investor relations dan corporate communication (public relations/PR). Seorang corsec segera memprediksi dan menganalisis informasi yang didapat dengan merencanakan suatu program komunikasi. Dan diimplementasikan ke dalam dua unsur kepentingan yaitu organisasi (perusahaan) dan publik secara bersamaan di dalam unsur kepercayaan.
Secara sederhana, fungsi PR di dalam tugas corsec adalah mengembangkan strategi hubungan dengan stakeholder guna menunjang aktivitas perusahaan; membina identitas dan citra/reputasi perseroan untuk menunjang peningkatan nilai perusahaan; memenuhi kewajiban perseroan dengan pihak yang terkait dengan pasar modal dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, membina hubungan dengan pemerintah, investor, dan media; mengelola media komunikasi internal dan eksternal perusahaan; dan mengarahkan seluruh unit bisnis dalam aktivitas public relations yang berkesinambungan.
Get Trained
Warta Ekonomi memiliki komitmen untuk menciptakan dunia bisnis yang lebih baik. Dapatkan jadwal pelatihan terbaru Iskandar Tumbuan dengan mengikuti akun media sosial Warta Ekonomi di Akun Facebook dan Akun Instagram.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: